Senin, 15 November 2021

Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Lebih Utama

Dari Aisyah r.ha. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Membaca al Qur’an di dalam shalat lebih utama daripada membaca al Qur’an di luar shalat, membaca al Qur’an diluar shalat lebih utama daripada tasbih dan takbir, tasbih lebih utama daripada sedekah, sedekah lebih utama daripada shaum, dan shaum adalah perisai dari api neraka.” (Hr. Baihaqi- Syu’abul Iman) Jelaslah, bahwa membaca al Qur’an itu lebih baik daripada dzikir, sebab al Qur’an adalah kallamullah. Telah disebutkan sebelumnya bahwa keutamaan kalamullah dibandingkan kalam yang lain adalah seumpama keutamaan Allah diatas seluruh makhluk-Nya. Mengenai keutamaan dzikir daripada sedekah juga telah disebutkan dalam hadits lain. Tetapi keutamaan sedekah daripada shaum dalam hadits diatas seolah-olah bertentangan dengan hadits-hadits mengenai keutamaan shaum. Perbedaan ini adalah bergantung pada keadaan tertentu. Pada sebagian keadaan, shaum dapat lebih utama daripada sedekah atau sebaliknya. Juga bergantung pada perbedaan kondisi seseorang, karena boleh jadi bagi sebagian orang, shaum itu lebih utama. Dalam hadits di atas shaum disebutkan pada urutan terakhir dibanding amal-amal lainnya. Apabila shaum saja dapat menjadi penghalang api neraka, maka bagaimanakah dengan tilawat al Qur’an yang ditempatkan pada urutan pertama? Pengarang kitab Ihya meriwayatkan dari Ali r.a. bahwa jika seseorang membaca al Qur’an dalam shalat sambil berdiri, maka setiap hurufnya berpahala seratus kebaikan; jika pembacanya dalam shalat sambil duduk, maka dari setiap hurufnya mendapat lima puluh kebaikan; jika membacanya diluar shalat dalam keadaan berwudhu, maka dari setiap hurufnya berpahala dua puluh lima kebaikan; jika membacanya tanpa wudhu, maka dari setiap hurufnya sepuluh kebaikan; dan jika seseorang tidak membaca al Qur’an orang lain dengan tawajuh, maka dari setiap huruf yang didengarkanya berpala satu kebaikan.